Uji Formil UU Cipta Kerja Dapat Dilanjutkan, Partai Buruh: MK akan Panggil Presiden dan DPR
Uji formil oleh MK ini untuk merespon gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menghadiri sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023).
Uji formil oleh MK ini untuk merespon gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, MK menyatakan partainya boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya.
"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standingnya sah, sebajai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.
Said menuturkan, dalam persidangan yang dihadirinya itu, Hakim Konstitusi akan memutuskan kapan sidang berikutnya akan digelar.
Selain itu, kata Said Iqbal, Hakim Konstitusi juga akan memanggil presiden dan DPR RI.
Hal tersebut ditanggapi Said Iqbal dengan juga mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk hadir dalam sidang, di MK tersebut.
"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sekali-sekali Anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Said menyampaikan kepada Hakim Konstitusi, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan dampak luas.
Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Hari Ini Ribuan Buruh Demo di Gedung MK dan Istana Negara
"Omnibus Law Ciptaker memberikan dampak meluas, outsourcing merajalela. Tadi kami sampaikan kepada Hakim, Omnibus sudah berdampak luas padahal sudah inkonstitusional bersyarat. Apalagi nanti dinyatakan sah konstitusional," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa perwakilan Partai Buruh mulai masuk ke dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Diketahui, aksi tersebut digelar Partai Buruh dalam rangka mengawal sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca juga: Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, hanya 10 orang perwakilan dari Partai Buruh yang masuk ke dalam Gedung MK untuk mengikuti jalannya sidang.