Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uji Formil UU Cipta Kerja Dapat Dilanjutkan, Partai Buruh: MK akan Panggil Presiden dan DPR

Uji formil oleh MK ini untuk merespon gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uji Formil UU Cipta Kerja Dapat Dilanjutkan, Partai Buruh: MK akan Panggil Presiden dan DPR
Tribunnews/Ibriza
Sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang dihadiri pengurus Partai Buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023).  

Sementara itu, massa aksi lainnya tetap bertahan di kawasan Patung Kuda Monas.

Hal itu dikarenakan adanya blokade yang dipasang pihak kepolisian, yang membatasi massa aksi hanya bisa sampai kawasan Patung Kuda saja.

"Saya aja sama 10 orang perwakilan buruh. Sisanya di sini," kata Said, saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Kita Dahulukan Uji Formil

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, aksi unjuk rasa Partai Buruh berjalan dengan tertib.

Sejumlah massa aksi sempat bergoyang bersama mengikuti alunan musik dari mobil komando.

Selain itu, sambil bergoyang dan bernyanyi bersama di kawasan Patung Kuda Monas, mereka juga menyalakan flare berwarna.

Hal itu membuat sekitaran kawasan Patung Kuda Monas tampak dikerubungi asap berwarna-warni.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas