Polemik Pasal Tembakau di RUU Kesehatan, Fraksi Golkar Usulkan Hapus Pasal 154
Pasal 154 yang berisi pernyataan rokok mengandung zat adiktif atau mengandung narkoba.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal-pasal tentang pertembakauan masih terus menjadi kontroversi di pembahasan RUU Kesehatan.
Fraksi Partai Golkar di DPR sudah resmi meminta agar menghapuskan pasal 154 yang berisi pernyataan rokok mengandung zat adiktif atau mengandung narkoba. Bunyi pasal tersebut menurut anggota Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo tidak benar sehingga harus dicabut.
“Kami sudah minta pada anggota fraksi kita yang ada di sana untuk menghapuskan pasal itu. Kalau tembakau itu kan ada nilai ekonominya, ada nilai sosialnya. Tembakau itu juga menghasilkan cukai rokok yang cukup besar nilainya sampai Rp 178 triliun bahkan sekarang Rp 220 triliun lebih," ujar Firman dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 6 Juni 2023.
Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Bikin Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Firman memaparkan, jika industri rokok disamakan dengan narkoba bisa berdampak pabrik rokok akan tutup, ribuan buruh rokok akan bekerja dimana? "Petani kita akan dipindah kemana? Golkar mengedepankan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan yang namanya petani harus dilindungi,” ujarnya.
Sependapat dengan Firman Subagyo, Ketua APTI Jawa Barat Suryana menegaskan, pihaknya tidak menolak RUU Omibuslaw Kesehatan. Yang ditolak adalah pasal 154 yang salah satunya adalah menyebutkan tembakau ataupun rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya sehingga rokok disamakan dengan tembakau.
“Kami dengan tegas menolak pasal yang menyamakan Narkoba sama dengan rokok atau tembakau. Kami meminta itu segera dicabut. Tapi Undang undang kesehatannya kami terima," kata Suryana.
Lebih lanjut Suryana menegaskan, kalau pasal 154 tetap dimasukan dalam RUU Kesehatan tersebut, keberlangsungan industri tembakau dapat terancam dan akhirnya akan berdampak pada para petani tembakau.
“Kami meminta pemerintah tidak bersikap munafik. Uang pajak dari industri hasil tembakau yang berjumlah ratusan triliun diambil digunakan untuk pembangunan. Tapi industri rokok dan tembakaunya justru dimatikan, bahkan disamakan dengan narkoba. Itu tidak benar. Itu bukan hanya merugikan rakyat Indonesia khususnya petani tembakau dan pekerja industri rokok tapi juga pemerintah. Karena itu, kami meminta pasal 154 dicabut. Jika tidak dicabut, hal ini akan memunculkan kemarahan dari petani dan pekerja industri tembakau di seluruh Indonesia,” ujar Suryana.
Firman mebegaskan, rokok atau tembakau tidak bisa disamakan dengan narkoba. Tembakau memberikan nilai positif dan menguntungkan negara sementara narkoba membahayakan kesehatan sekaligus merugikan negara.
"Kalau narkoba itu tidak ada nilai ekonominya. Narkoba jelas merugikan pemakai dan negara. Kalau tembakau dan industri rokok, ada nilai ekonomi dan nilai sosialnya. Beda jauh sekali. Inikan ada industri tembakaunya dan inikan jelas bahwa yang namanya tembakau itu ada dampak positifnya untuk negara, ada menyumbang devisa negara, dan menyumbang kepentingan negara,” ujarnya.
Firman Subagyo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat kebijakan dengan mengambil keputusan atas gugatan judicial review bahwa tanaman tembakau itu adalah tanaman halal bukan tanaman haram. Bahkan, ketika ada anggota masyarakat yang menggugat industri rokok agar tidak boleh memasang iklan, gugatan itu dibatalkan MK alias ditolak.
“Semua produk yang resmi ada ijin dan sebagainya itu adalah hak asasi manusia. Jadi, tidak ada satupun yang dilanggar industri rokok maupun tembakau apalagi petani tembakau," ungkap Firman Subagyo.
Menurut dia, seharusnya pemerintah berkeberatan dengan adanya sisipan pasal yang menyamakan rokok atau tembakau dengan narkoba di RUU Kesehatan. Hal ini karena negara sudah memungut cukai dari rokok yang jumlahnya hampir mencapai Rp 220 triliun, ditambah pajak-pajak lain dari industri rokok.
Firman menyayangkan, respon Kementerian Kesehatan mendukung adanya pasal tersebut.