Polemik Pasal Tembakau di RUU Kesehatan, Fraksi Golkar Usulkan Hapus Pasal 154
Pasal 154 yang berisi pernyataan rokok mengandung zat adiktif atau mengandung narkoba.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan ekonomi nasional, sehingga memasukan sisipan pasal 154 yang intinya berisi penyamaan narkoba dengan tenbakau ataupun rokok,. Padahal pasal tersebut tidak ada dalam rancangan awal dari RUU Kesehatan.
Perbaikan Pelayanan Kesehatan
Menurut Firman Subagyo, latar belakang adanya RUU kesehatan yang menggunakan metode Omnibuslaw merupakan inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU tersebut tujuannya ingin menyempurnakan tata kelola pelayanan kesehatan yang sekarang ini dianggap masih kurang baik. Padahal, di RUU Kesehatan pada pelayanan kesehatan itu adalah menjadi hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Itu prinsip dasarnya.
“Sekarang ini pelayanan kesehatan kita ini masih jauh dari yang diharapkan. Jumlah dokter yang tersedia masih jauh daripada mencukupi. Kemudian juga untuk pengadaan kebutuhan dokter spesialis saja itu masih jauh dari pada yang kita harapkan. Seorang mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan ijin praktek dan setelah menjadi dokter untuk mengambil spesialis, karena sistemnya rumah sakit rujukan yang menyelenggarakan mengambil spesialis. juga banyaknya regulasi-regulasi yang itu seharusnya menjadi kewenangan pemerintah diambil alih oleh organisasi profesi. Nah ini yang prinsipnya harus kita sempurnakan dan kita perbaiki, agar pelayanan kesehatan bisa maksimal termasuk BPJS, dimana BPJS itu kan kalau orang sakit itu kan dibatasi waktu sekian hari semoga sembuh, keluar dulu baru masuk lagi,” urainya.
Dia memaparkan, dalam RUU Kesehatan ini DPR RI mengubah supaya undang undang ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik termasuk penggunaan BPJS. Tidak boleh lagi ada orang sakit disuruh pulang dan nanti disuruh balik lagi, masuk lagi.