Menkop UKM Teten Masduki Soal Demo Pedagang Pakaian Impor Bekas: Isi dengan Jualan Baju Lokal
Pedagang pakaian thrifting atau bekas kemarin menggelar aksi unjuk rasa depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM menanggapi soal aksi demonstrasi yang dilakukan pedagang pakaian impor bekas depan Gedung Kementerian Perdagangan, kemarin.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu para pedagang pakaian impor bekas tersebut datang ke kantornya, di mana pihaknya menawarkan untuk hubungkan mereka dengan para produsen baju lokal, yang sebagian besar itu konveksi-konveksi UMKM.
"Saya kira kan kalau kita tutup keran masuknya produk-produk pakaian bekas itu ke dalam negeri, pasti kan permintaannya akan tetap ada. Permintaan ini kita harus diisi dengan jualan baju lokal," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kantornya Didemo Pedagang Pakaian Bekas, Wamendag: Impornya yang Kita Larang
Teten mengungkapkan, asosiasi pedagang pakaian bekas sebelumnya telah datang ke kantornya bulan lalu, di mana dia menegaskan impor itu memang dilarang
"Ya waktu itu sih sudah datang ke tempat kami, kita tegaskan kembalikan kan impor pakaian bekas barang bekas itu kan memang dilarang. Undang-undang yang mengatur seperti itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pedagang pakaian thrifting atau bekas menggelar aksi unjuk rasa depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.
Satu di antara tuntutan pedagang adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.