Menteri KKP Trenggono Pastikan Permen Terkait Penangkapan Ikan Terukur Rampung Bulan Ini
Begitu Permennya berlaku, pelaku usaha harus mematuhi ketentuan dari penangkapan ikan terukur.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan rampung pada bulan ini.
Ia mengatakan bahwa Permen ini, yang menjadi turunan dari PP 11/2023, akan segera diterapkan pada tahun ini juga.
"[Permen] mudah-mudahan bulan ini selesai. Ya maksimal akhir bulan lah. Diterapkan tahun ini juga," kata Trenggono ketika ditemui di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: KKP Bangun Kawasan Budidaya Rumput Laut Modelling di Wakatobi yang Diklaim Lebih Ramah Lingkungan
Ia kembali menekankan bahwa begitu Permennya berlaku, pelaku usaha harus mematuhi ketentuan dari PIT tersebut.
"Ya dia harus ikut model PIT. Artinya kalau dia menangkap ikan di sana, ya berhenti di sana. Lalu, harus diolah dan dijual di sana," ujar Trenggono.
"Jadi, bukannya menangkap ikan dari Jawa, lalu pergi ke sana dan balik ke Jawa lagi. Enggak efisien," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sedang menggodok turunan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Turunan dari PP ini nantinya akan berupa Peraturan Menteri, yang mana tertuang detail teknis di dalamnya.
"Sedang dilakukan pelaksanaan teknisnya. Model-model teknisnya seperti Peraturan Menterinya bagaimana. Itu adalah implementasi teknis," katanya ketika ditemui di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Trenggono menyebut akan ada beberapa hal yang diatur seperti cara izin, penentuan kuota, dan lain-lain.
"Nanti ada bagaimana cara izinnya, bagaimana cara menentukan kuotanya, bagaimana cara membagi kuota ke daerah nelayan. Lalu, bagaimana cara, misalnya, menangkap kalau di zona tiga," ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan teknis pada cara penangkapan. Misalnya di Merauke. Apabila kapal tersebut berangkat dari daerah tersebut, seluruh proses sampai penjualan ikan harus dilakukan di situ.
"Kapalnya itu harus berangkat dari Merauke, lalu kembali ke Merauke, ikannya harus diproses di Merauke, dan dijual di Merauke," kata Trenggono.