Peringkat Kedua Nasional, Ini Strategi Provinsi Kalimantan Timur Tingkatkan Indeks Kemerdekaan Pers
Tahun ini, Kaltim berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 dengan skor 79,96.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih berada posisi teratas sebagai daerah dengan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tertinggi se-Indonesia.
Tahun ini, Kaltim berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 dengan skor 79,96.
Survei IKP diumumkan di Hotel Grand Melia, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Survei Indeks Kemerdekaan Pers ini dilakukan setiap tahun oleh Dewan Pers sejak tahun 2016 dengan tujuan untuk mengetahui kondisi pers di tanah air dalam tiga lingkungan.
Yakni lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
Secara nasional skor Survei IKP Indonesia tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 69,36.
Penurunan ini terhitung menjadi kali ketiga.
Setelah penurunan nilai skor pada tahun 2023 sebesar 71,57.
Menurun dari nilai di tahun 2022 dengan skor IKP nasional yang tercatat sebesar 77,88.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, penurunan ini cukup signifikan karena dari sebelumnya bebas menjadi cukup bebas.
Pengaruh paling besar terhadap Survei IKP ini dinilai karena merosotnya Lingkungan Ekonomi di semua provinsi, akibat adanya tekanan ekonomi pada media.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan, meski mengalami penurunan peringkat pada survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024, secara skor menurutnya tidak terlalu signifikan.
Terlebih, penurunan skor juga terjadi di level nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.