Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Segel Wilayah Reklamasi di Batam Karena Tak Punya Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menyegel sebuah wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Kamis

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Segel Wilayah Reklamasi di Batam Karena Tak Punya Izin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menyegel sebuah wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Kamis (8/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menyegel sebuah wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Kamis (8/6/2023).

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono hadir langsung melakukan penyegelan wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi ini.

Adapun penyegelan ini disebabkan oleh perusahaan yang melakukan reklamasi, PT BMI, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.

Baca juga: SIG Kenalkan Metode Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, Reklamasi Sistem Alur Hingga Atasi Limbah

"Ini adalah satu contoh yang coba kita tertibkan dengan baik. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mestinya diurus dulu [perizinannya]," kata Trenggono di lokasi.

"Kemudian, akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi dan sebagainya," lanjutnya.

Trenggono mengatakan, operasional di wilayah reklamasi ini akan dihentikan dulu selama perizinan diurus oleh perusahaan terkait.

Berita Rekomendasi

"Ini sekarang ditutup. Kita hentikan (operasionalnya). Karena kalau mau dibongkar ya percuma. Terus terang saja, ini di bawahnya sudah rusak," ujarnya.

Ke depannya, Trenggono menegaskan tak akan hanya sekadar menghentikan operasional untuk sementara waktu, tetapi akan membongkar reklamasinya.

"Ke depannya pasti kita bukan hanya hentikan. Kita minta bongkar. Efek jeranya bisa seperti itu. Nanti kalau sudah begini, terus kemudian hanya misalnya mengurus izin terus diperbolehkan lagi, untuk kasus ini, semua akan minta seperti itu," kata Trenggono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas