Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Bayar Utang Sebesar Rp800 Miliar, Berikut Awal Mulanya

Utang yang sudah berlangsung sejak 1998 pasca krisis keuangan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Bayar Utang Sebesar Rp800 Miliar, Berikut Awal Mulanya
Instagram
Bos CMNP Jusuf Hamka. Perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengumumkan pemerintah Indonesia belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengumumkan pemerintah Indonesia belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.

Bos CMNP, Jusuf Hamka mengatakan, utang yang sudah berlangsung sejak 1998 pasca krisis keuangan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Respon Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 Miliar: Saya Belum Pelajari

Adapun utang tersebut diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Awal Mula Utang

Jusuf Hamka yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Berita Rekomendasi

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Gugat Pemerintah Sejak 2012

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas