Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu RI ke Polri, Tunjuk Maqdir Ismail Jadi Kuasa Hukum
Terkait pihak yang dilaporkan, Jusuf Hamka tidak membeberkan secara detail, setidaknya, ada dua nama pejabat Kemenkeu yang disinggung.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha ternama Jusuf Hamka alias Babah Alun akan melaporkan pejabat Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam upaya pelaporan ini Jusuf Hamka telah menunjuk advokat bernama Maqdir Ismail yang nantinya akan mengurus pelaporan tersebut.
Baca juga: Pengusaha Jusuf Hamka Tiba di Kantor Mahfud MD, Enggan Jawab Alasan Kedatangannya
"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," kata Jusuf Hamka kepada awak media saat ditemui di Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP), Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," sambungnya.
Terkait pihak yang dilaporkan, Jusuf Hamka tidak membeberkan secara detail, setidaknya, ada dua nama pejabat Kemenkeu yang disinggung.
Adapun nama pertama yakni, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban alias Rio.
Sementara, nama kedua yakni diduga Staf Khusus Kemenkeu RI Yustinus Prastowo.
Meski demikian terhadap Rio, sejatinya Jusuf Hamka mengatakan sudah memaafkan dan menilai yang bersangkutan sudah gentle mengklarifikasi pernyataannya soal kepemilikan utang.
"Anak buah Bu Sri Mulyani yang satu itu gentleman yaitu Bapak Kepala Satgas BLBI kalau enggak salah. Beliau tanggal 12 di DPR itu menyatakan saya punya utang kepada BLBI, kemudian pada tanggal 13 beliau dengan gentleman menyatakan bahwa saya tidak punya utang dan itu saya respect," ucap bos perusahaan jalan tol tersebut.
Baca juga: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Pemerintah Bayar Utang Sebesar Rp800 Miliar, Berikut Awal Mulanya
Sementara untuk Prastowo, Jusuf Hamka hingga kini belum mendapatkan klarifikasi ataupun permohonan maaf dari yang bersangkutan.
Adapun pernyataan yang diketahui dilontarkan yakni perihal posisi Jusuf Hamka di PT CNMP yang disebut tidak memiliki peran apapun.
"Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya tetapi enggak tabbayun sama saya. Kita minta lawyer yang mengurus itu," kata Jusuf Hamka.
Meski demikian, Jusuf Hamka tidak membeberkan secara detail siapa saja sosok yang bakal dilaporkan, apakah salah satu dari keduanya, atau dua orang tersebut.
Sebab, sejauh ini kata dia, Maqdir Ismail dkk masih melakukan pengumpulan bukti untuk menetapkan siapa yang akan dilaporkan.
"Tergantung Pak Maqdir Ismail deh lawyernya. Iya, pak Maqdir udah ngumpulin datanya udah komplit," ucap dia.
Perihal waktu pelaporan, Jusuf Hamka menyatakan akan dilakukan segera dalam waktu dekat.
Hanya saja, sejauh ini, Jusuf Hamka masih seraya menunggu itikad dari kedua sosok yang potensi dilaporkan itu untuk melakukan klarifikasi.
"Bisa besok, bisa hari ini, tapi saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah kaya pak ketua satgas BLBI klarifikasi clear. Jangan yang bersangkutan ngomong di TV ngebulet terus pakai bilang Jusuf Hamka siapa dia nama tidak ada sebagai pengurus, saya memang bukan pengurus, saya pemilik selembar saham kan boleh dong saya ngaku sebagai pemilik walaupun satu lembar saham ya kan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.