KKP Minta Masyarakat Tak Berprasangka Buruk Soal Ekspor Pasir Laut: Ini Menjaga Laut Tetap Sehat
Semua pihak diajak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut bukan cuma dari sisi ekspor pasir.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta publik tak suuzan atau beprasangka buruk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Asisten Khusus Menteri KP Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan, pihaknya sangat terbuka dengan masukan masyarakat mengenai PP 26/2023.
Namun, ia meminta masyarakat menyuarakan pendapatnya tidak dengan pikiran negatif.
Baca juga: Menteri Trenggono Janji Penambangan Pasir Laut Tak Akan Masif: Kalau Ganggu Nelayan, Kami Hentikan
"Semuanya boleh bersuara menyatakan pendapatan tentang isu yang sedang hangat sekarang, tapi saya harap tidak dilandasi dengan pikiran negatif lebih dulu," kata Doni dalam keterangannya di Batam, dikutip Jumat (9/6/2023).
Sebab, kata Doni, pemerintah telah membuat kebijakan ini guna menjaga kesehatan laut.
"Pemerintah membuat kebijakan ini dengan niat baik menjaga laut tetap sehat," ujarnya.
Doni pun mengajak semua pihak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut bukan cuma dari sisi ekspor pasir.
"Pemerintah menata pengelolaan hasil sedimentasi di laut utamanya untuk kepentingan ekologi," katanya.
Ia menekankan bahwa sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selama ini adalah mengutamakan ekologi, bukan ekonomi.
"Pesan pak menteri yang beliau sudah berulang kali mengatakan bahwa panglima beliau adalah ekologi. Dalam membuat kebijakan pasti yang didahulukan beliau adalah ekologi bukan ekonomi," ujar Doni.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mendapat kecaman dari berbagai pihak karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 itu memuat sejumlah kebijakan.
Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.