Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berpotensi Rugikan Nelayan, KKP Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam

KKP menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berpotensi Rugikan Nelayan, KKP Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam
istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi penyegelan kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan.

Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).

"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Tingkatkan Perekonomian, Relawan Sandi Uno Ajak Istri Nelayan Buat Produk Olahan Ikan di Tangerang

Menurut dia, seyogyanya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal, terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah, sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor, kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," kata Trenggono.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal, dan mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

"Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem, ya kita beli karena murah," aku wanita berambut pendek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas