Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Tanggapan Epidemiolog

Menurut dia dasar pemerintah mencabut kewajiban masker karena melihat kasus Covid-19 yang semakin terkendali.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Tanggapan Epidemiolog
Freepik
Ilustrasi lepas masker 

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Per 1 Januari 2023 hingga 8 Juni lalu kasus positif mengalami penurunan 31 persen menjadi 254 kasus dari sebelumnya 366 kasus.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini mencapai 97,47 persen, angka ini sama dengan awal 2023.

Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan hal yang positif.

Terlebih Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sehingga ini merupakan momentum yang tepat untuk tidak hanya melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri saja.

Namun juga kegiatan skala besar, maupun kebijakan yang digelar pada fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi tanah air.

BERITA TERKAIT

"Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19," kata Prof. Wiku, dalam keterangan resmi yang diterima Tribun.

Ia menambahkan bahwa SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas