Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Deklarasikan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha

Masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KPPU Deklarasikan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha
Endrapta Pramudhiaz
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah memberi sambutan saat acara deklarasi pembentukan Hari Persaingan Usaha di Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah ini merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2023.

Afif mengatakan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha.

Baca juga: KPPU Sebut Kebijakan Pemerintah Didominasi Condong ke Pengusaha Besar, Tidak Pro Persaingan

"Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat," katanya di Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

Afif mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga berhak mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.

BERITA TERKAIT

"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," ujar Afif.

Afif kemudian menjelaskan alasan di balik 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha.

"Tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan," katanya

Menurut Afif, pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan diminta mulai mengubah cara berperilakunya.

Mereka harus meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik.

Selain itu, mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil," kata Afif.

"Selain itu, terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial," lanjutnya.

Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI agar mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.

Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mahfud MD, perwakilan pemerintah, perwakilan ForumDosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU periode I hingga IV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas