Naik Transjakarta Boleh Tak Pakai Masker, Asal Penuhi Syarat Ini
Transjakarta secara resmi mengumumkan bahwa pelanggan boleh tidak memakai masker saat menggunakan Transjakarta.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transjakarta secara resmi mengumumkan bahwa pelanggan boleh tidak memakai masker saat menggunakan Transjakarta.
Pengumuman aturan terbaru ini dilakukan Transjakarta melalui berbagai kanal Media Sosial mereka, termasuk Twitter dengan akun @PT_Transjakarta pada Sabtu (10/6/2023).
Hal ini sesuai dengan arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tertuang dalam Surat Edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023.
Baca juga: KAI Pastikan Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Saat Lakukan Perjalanan
"Pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis akun resmi PT Transjakarta melalui Twitter @PT_Transjakarta, Sabtu (10/6/2023).
Akan tetapi, PT Transjakarta menekankan bagi penumpang yang dalam kurang sehat disarankan tetap menggunakan masker untuk menjaga kenyamanan.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Tanggapan Epidemiolog
"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," imbuh pengumuman resmi tersebut.
Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Diperbolehkan tidak Menggunakan Masker
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan terbaru di masa transisi ke status endemi.
Dalam aturan teranyar itu, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Artinya, masyarakat yang naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat tak lagi wajib pakai masker.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Jumat (9/6/2023).
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran tersebut.
Satgas Covid-19 memperbolehkan warga yang melakukan perjalanan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.