Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Lampung

Tim Polsus PWP3K juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Lampung
HO
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penghentian dilakukan lantaran perusahaan melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT. STTP per Kamis (8/6)," ujar Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Istana Pastikan Pengerukan Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut Tidak Berlaku di Semua Wilayah

Dikatakan Adin, tim Polsus PWP3K juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.

Adin menyampaikan, usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polsus PWP3K akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.

Menurut dia, hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.

Berita Rekomendasi

"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan," tegasnya.

Sementara itu, Adin menjelaskan, PT. STTP sendiri telah mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, PT STTP ahirnya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

Kemudian, sejak dua tahun lalu, PT STTP telah melakukan pengerukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali di tahun 2023.

"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas