Angkasa Pura II: Trafik Penumpang Pesawat Berpotensi Naik Usai Aturan Pakai Masker Dicabut
Melalui kebijakan boleh tak gunakan masker trafik penumpang di 20 bandara AP II bakal menjulang tinggi sehingga target recovery rate diatas 86 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II melalui Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah penumpang berpotensi meningkat usai aturan penggunaan masker dicabut.
"Kami berharap itu kan menjadi satu faktor yang mengakselerasi pertumbuhan trafik ya. Karena kan pada saat SE belum keluar juga kondisi trafik sudah mulai baik," kata Muhammad Awaluddin kepada wartawan saat ditemui di Menara Astra Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Dan kalau ini (SE) kemudian sudah diterapkan saya rasa dinamika masyarakat pun semakin lebih tinggi," sambungnya.
Baca juga: Aturan Protokol Kesehatan Terbaru, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Kendaraan Umum
Awaluddin berharap, melalui kebijakan tersebut trafik penumpang di 20 bandara AP II bakal menjulang tinggi sehingga target recovery rate di atas 86 persen.
"Jadi kalau ini kemudian bisa terjadi saya rasa mudah-mudahan insya Allah yang target kita 73 juta pergerakan penumpang tahun ini bisa terealisasi. Dan itu artinya bagus untuk pertumbuhan di sektor transportasi udara," jelas dia.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II mengizinkan pengguna jasa penerbangan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat atau tidak sakit mulai hari ini, Senin 12 Juni 2023.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan, SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.
"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," ujar Cin Asmoro.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.