Ikuti Arahan BPKP, Pemerintah Tak Izinkan Kereta Commuter Indonesia Impor KRL Bekas dari Jepang
Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), impor KRL bekas tidak diperlukan, sehingga opsi retrofit menjadi jalan paling tepat.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meminta izin untuk melakukan impor 16 train set KRL bekas dari Jepang, sebagai upaya peremajaan armada.
Menteri Perindustrian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut pemerintah tidak akan mengimpor KRL dan akan memilih opsi retrofit.
"Harus, harus retrofit di tahun depan. Menurut BPKP impor itu tidak diperlukan. Jadi sekali lagi supaya semua paham, kita menteri sepakat apa yang menjadi keputusan BPKP, kita ikut. Jadi ini bukan keputusan Kemenperin," tutur Agus usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Luhut Belum Terima Laporan Audit BPKP Soal Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang
Menurut hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), impor KRL bekas tidak diperlukan, sehingga opsi retrofit menjadi jalan paling tepat.
Sebagai informasi, retrofit merupakan penambahan teknologi atau fitur baru pada sistem lama sebuah alat transportasi.
Menperin menambahkan, tidak ada istilah impor darurat, terlebih tidak ada satu pun pihak yang menyarankan pemberian izin impor KRL.
"Saya tidak pernah dengar bahwa ada opsi impor KRL darurat. Pernyataan pak Erick (Menteri BUMN) saja tidak mengarah ke situ kok. Saya lihat tidak akan ada rapat lagi," jelasnya.