Hipmi Dukung DPR Libatkan Surveyor Lain untuk Hitung Kandungan Mineral Lain Nikel
Surveyor ini dibutuhkan untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambangan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(HIPMI) mendukung langkah Komisi VII DPR yang mendorong Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian(Kemenperin) dan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM melibatkan surveyor lain guna menghitung secara cermat nilai ekonomi kandungan mineral ikut lainnya dalam Nikel Pig Iron (NPI) dan Ferronikel.
"Agar bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang III ESDM dan LHK BPP HIPMI, di Jakarta, Selasa(13/6/2023).
Sebelumnya Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (08/6/2023) melalui Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mendesak Plt. Dirjen Mineral dan Pertambangan (Minerba) KESDM RI untuk menangguhkan sementara kegiatan usaha PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin sebagai surveyor.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Jadi yang Perkembangannya Paling Pesat, Ada 100 Smelter Terbangun
Surveyor ini dibutuhkan untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambangan, sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hasilnya disampaikan KESDM RI ke Komisi VII DPR RI.
"Kami mendukung penuh fungsi pengawasan DPR RI melalui Komisi VII atas hal tersebut," ujar Vico.
Dalam RDP Komisi VII DPR RI juga mendesak PIt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja (Raker) Menteri ESDM tanggal 24 Mei 2023 yang isinya segera menetapkan aturan terkait mekanisme survei dalam pengapalan, bongkar bijih nikel, dan penilaian kualitas dan kuantitas yang dilakukan oleh surveyor guna meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia.
"Agar tiada dusta diantara kita," ujar Vico.
Rapat tersebut, selain dihadiri para Anggota Komisi VII DPR juga dihadiri Dirjen Ilmate Kemenperin RI, Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, dan 20 Dirut Perusahaan Smelter Nikel.
Komisi VII DPR RI meminta Dirjen lImate Kemenperin RI dan Plt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Juni 2023.