Jusuf Hamka: Siapapun Presidennya, Negara Harus Tanggung Jawab Membayar Utang
Utang yang dibayar harus sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung (MA), yaitu dengan bunga dua persen setiap bulannya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka menegaskan akan terus memperjuangkan utang yang pemerintah miliki padanya sebesar Rp 800 miliar.
Jusuf menyebut negara harus bertanggung jawab, tak memandang siapa presiden yang memimpinnya.
"Ini utang negara, bukan utang presiden. Siapapun presidennya, negara harus bertanggung jawab. Jangan nanti berpikir, 'Oh, presidennya lain (berarti utang tak usah dibayar, red).' Ini utang negara bukan utang presiden pribadi," katanya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Tiga Perusahaan Jusuf Hamka Punya Utang BLBI ke Negara Rp 775 Miliar, Mbak Tutut Disebut-sebut
Ia kemudian menekankan bahwa utang yang dibayar harus sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung (MA), yaitu dengan bunga dua persen setiap bulannya.
Ia menolak jika hanya dibayar sebanyak Rp 179 miliar karena itu tak sesuai dengan kesepakatan MA.
"Rp 179 miliar saya enggak mau. Itung sesuai kesepakatan MA. 2 persen per bulan. Kalau warga negara tidak bayar pajak, didenda 2%, bahkan kadang diborgol. Kalau negara (yang tidak bayar pajak), ya kita cuman bisa berharap belas kasihan. Emang siapa berani borgol (negara)?" Ujar Jusuf.
Ia kembali menegaskan bahwa utang yang harus dibayar pemerintah kurang lebih Rp 800 miliar.
"Kurang lebih Rp 800 miliar. Nanti direkalkulasi," kata Jusuf.
Diberitakan sebelumnya, bos jalan tol Jusuf Hamka mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023) siang.
Ia mengatakan, kedatanganya ke kantor Mahfud MD tersebut untuk memberi penjelasan kepada Sekretaris Kemenko Polhukam, bukan langsung ke Mahfud MD.
"Tadi saya cuma dipanggil oleh Pak Sesmenkopolhukam. Ditanyakan permasalahannya apa dan saya jelaskan," kata Jusuf Hamka.
Menurutnya, pertemuan dengan Sesmenkopolhukam juga tidak membahas permintaan bantuan memo atau surat kepada Kemenko Polhukam. Pertemuan tersebut berlangsung singkat.
Sebagai informasi, pengusaha kaya raya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah. Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP. Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.