Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah 2023 masih berlangsung dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.