Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah 2023 masih berlangsung dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023
Instagram @bapenda_jateng
Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah. 

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Jateng 2023

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dilampirkan:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Berita Rekomendasi

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas