Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Ingin MIND ID Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia Lewat Divestasi

Pada rapat yang dipimpin Menteri BUMN ttanggal 4 Mei 2023, PT Vale membuka peluang divestasi lebih besar dari 11 persen saham.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Ingin MIND ID Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia Lewat Divestasi
Seputarforex
DPR menginginkkan holding BUMN tambang MIND ID menjadi pemegang saham pengendali di PT Vale Indonesia Tbk lewat mekanisme divestasi saham. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR-RI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sesegera mungkin merealisasikan divestasi atau pelepasan 11 persen PT Vale Indonesia kepada perusahaan tambang pelat merah yakni Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman mengungkapkan, desakan ini agar Pemerintah dapat memperbesar porsi sahamnya di PT Vale Indonesia, dan hak pengendalian operasional dan financial consolidation.

"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan Negara melalui BUMN," ungkap Maman saat membacakan kesimpulan hasil rapat bersama Kementerian ESDM di Jakarta, (13/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut Maman juga mengatakan, jika nantinya proses akuisisi ini terealisasi, maka secara langsung sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

Diketahui, pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk berdasarkan data di bursa adalah, Vale Canada Limited (43,79 persen), MIND ID (20 persen), Sumitomo Metal Mining (15,03 persen), dan Masyarakat/Publik (21,18 persen).

"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akusisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia," papar Maman.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Kepastian Vale Indonesia Divestasi Saham ke MIND ID

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kementerian ESDM masih menunggu langkah pasti PT Vale Indonesia dalam melepas 11 persen sahamnya kepada Pemerintah.

Hingga saat ini tercatat, saham Pemerintah di Vale Indonesia hanya sebesar 20 persen, yakni melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia)

Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Baca juga: Komisi VII DPR Soroti Rencana Divestasi Aset Vale Indonesia

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.


Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Baca juga: Pemerintah Didorong Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia

"Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021," ucap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas