Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ingat, Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara 8 Tahun

Kesadaran terhadap keamanan dan tanggung jawab penumpang memainkan peran krusial dalam setiap penerbangan komersial.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ingat, Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara 8 Tahun
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi. Kesadaran terhadap keamanan dan tanggung jawab penumpang memainkan peran krusial dalam setiap penerbangan komersial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan lantaran berkaitan pada aspek keamanan dan keselamatan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kesadaran terhadap keamanan dan tanggung jawab penumpang memainkan peran krusial dalam setiap penerbangan komersial.

"Ada satu peraturan yang harus diperhatikan dengan serius jangan pernah bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat," kata Danang dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Dia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya sekadar menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, tetapi juga menjaga integritas operasional penerbangan yang mengedepankan profesionalisme dan ketenangan selama penerbangan.

Untuk itu, Danang berujar, Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan.

"Kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan hingga kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, Danang menyampaikan, bercanda tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Bahkan, terancam pidana selama 15 tahun.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar dia.

"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," sambungnya.

Danang menjelaskan, tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.

Pasalnya, ketika hal itu terjadi langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

"Larangan bercanda atau bergurau bom menjadi bagian dari upaya yang luas guna melawan ancaman keamanan. Alasan tindakan semacam itu sangat dilarang dan dianggap serius," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas