Kementerian ESDM: Rumah Makan Tidak Boleh Gunakan LPG 3 Kg
Pemerintah berupaya menerapkan prosedur registrasi kepada setiap pembeli LPG subsidi, sehingga penyaluran tepat sasaran.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan LPG subsidi jenis 3 kilogram sejauh ini masih ada yang belum tepat sasaran.
Menurutnya, beberapa pelaku usaha misalnya rumah makan masih menggunakan LPG subsidi untuk memproduksi dagangannya.
“Kita menduga ya seperti rumah makan itu kan sebetulnya nggak boleh (pakai LPG subsidi, red),” ucap Tutuka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Prediksi Penyerapan LPG Subsidi 2023 Bakal Melebihi Kuota Menjadi 8,2 Juta Ton
Untuk itu, pemerintah berupaya menerapkan prosedur registrasi kepada setiap pembeli LPG subsidi.
“Kita arahkan registrasi supaya barang subsidi ini jangan sampai dipakai oleh yang tidak berhak,” ungkapnya.
Tutuka menerangkan bahwa metode registrasi ini masih berjalan meskipun di awal penerapannya terdapat kendala.
Dia mengklaim proses registrasi pembelian LPG subsidi ini tidak menemui hambatan.
“Sudah dilaksanakan di 140 kabupaten/kota, jadi bisa kejar target kan,” katanya.
Diketahui, pemerintah sedang melakukan tahapan registrasi penduduk Indonesia yang berhak menerima LPG 3 kg dengan menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Melalui registrasi berdasarkan data P3KE itu, nantinya masyarakat tidak perlu mengunduh atau menggunakan aplikasi tertentu untuk bisa membeli LPG 3 kg.
Pembelian LPG 3 kg bisa melalui situs yang disediakan sehingga tidak membebani ponsel pembeli.
"Awalnya memang masyarakat agak kesulitan tapi sekarang berjalan bagus kok, dan pasti kita bantu,” imbuh Tutuka.