Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pegadaian Mulai Tawarkan Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya

PT Pegadaian mulai menawarkan pembiayaan berbasis syariah untuk kepemilikan sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pegadaian Mulai Tawarkan Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya
dok. Pegadaian
Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengakselerasi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, PT Pegadaian mulai menawarkan pembiayaan berbasis syariah untuk kepemilikan sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat.




Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia dengan persyaratan yang dibuat mudah.

Baca juga: PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 16 Juni 2023

Untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono, menyampaikan jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

"Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun)," tutur Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

BERITA TERKAIT

Yudi juga menambahkan, penggunaan kendaraan listrik akan berdampak pada lingkungan yang lebih baik dan udara yang lebih bersih.

"Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah," ungkap Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas