Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar

Berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar
Warta Kota/Henry Lopulalan
SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.




Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Berikut persayaratan membuat SIM:

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

BERITA TERKAIT

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tahapan membuat SIM:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas