Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar

Berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar
Warta Kota/Henry Lopulalan
SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000

Berita Rekomendasi

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023

Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas