Sambil Jualan Nasi Kuning, Jusuf Hamka: Kalau Punya Utang Jangan Songong
Jusuf mengakui memiliki slogan dalam hidupnya yakni kalau punya duit jangan sombong dan nggak punya duit jangan nyolong.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka berdagang nasi kuning di depan Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dengan bayaran Rp 3.000 per porsi.
Kegiatan berjualan nasi kuning ini sudah dilakoni selama 5 tahun.
Babah Alun, begitu dia biasa disapa, melayani satu per satu para pembeli kaum dhuafa hingga pengemudi ojek online.
Baca juga: Jusuf Hamka Tak Kapok Berbisnis Jalan Tol Meski Punya Piutang Ratusan Miliar ke Pemerintah
“Saya hormat sama Bapak (ojol) karena jujur,” katanya ditemui Tribunnews di depan kantor CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jusuf mengakui memiliki slogan dalam hidupnya yakni kalau punya duit jangan sombong dan nggak punya duit jangan nyolong.
Dia pun menyindir pihak-pihak yang terlalu ikut campur dalam upayanya meminta negara agar mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 800 miliar.
“Kalau punya utang jangan songong,” ujarnya.
Jusuf tidak secara spesifik menyentil orang yang dimaksud berperilaku songong tersebut.
Hanya saja, dia menyayangkan pernyataan dirinya bukan bagian dari CMNP.
Tidak Terima
Anak angkat Buya Hamka ini juga tidak terima dengan pernyataan pemerintah memiliki hak tagih Rp 775 miliar terhadap tiga perusahaan terafiliasi CMNP.
Baca juga: Bertemu Mahfud MD Untuk Bahas Utang Rp 800 Miliar Pemerintah, Jusuf Hamka: Allahuakbar!
Perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Yama sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.
Ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.
Baca juga: Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 Triliun Jika Kemenkeu Bisa Buktikan Dirinya Berutang ke Negara
Uang deposito Jusuf pun tidak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Jusuf lalu mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.
Putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen atau setara Rp 800 miliar.
“Orang ini tidak tabayun sama saya, dia bilang Jusuf Hamka siapa dia, dia bilang saya bukan pengurus, betul saya ini bukan pengurus tapi saya pemilik satu lembar saham. Kan boleh dong,” imbuh Jusuf.
Jusuf hamka kemudian menunjukkan bukti identitas pemilik manfaat korporasi CMNP atau beneficiary owner yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.