Dokumen Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM Diduga Bocor, KPK Membantah
Idris Froyota Sihite mengaku mendapatkan dokumen terkait penyelidikan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Firli Bahuri.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan beredar sebuah video rekaman yang memperlihatkan pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Idris Froyoto Sihite.
Dalam video itu, Idris Froyota Sihite mengaku mendapatkan dokumen terkait penyelidikan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Firli Bahuri.
Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi hal ini KPK kemudian menggelar konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).
KPK membantah telah membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konferensi pers.
Firli menyatakan, sebagai pimpinan KPK pihaknya tidak memiliki kesempatan menyalin dokumen penyelidikan dan lainya yang tergeletak diatas meja kerjanya.
Pihaknya juga mengaku tidak pernah memiliki niatan untuk membocorkan dokumen yang berasal dari KPK untuk diberikan kepada orang lain di luar pegawai KPK.
Ia pun bilang, adanya isu kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM nantinya akan diungkap dan diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti Dewan Pengawas yang akan menyampaikan, saya tidak ingin mendahului. Tapi, yang pasti saya tidak pernah melakukan apa yang disebutkan dalam video itu,” kata Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Buka Penyelidikan Izin Usaha Tambang di Kementerian ESDM
Mengutip Kompas.com, KPK saat ini mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM dan sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Rabu lalu menyatakan para tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
Namun, Ali mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Berdasarkan penelusuran Kompas.id, 10 orang tersangka itu salah satunya adalah Beni Atianto yang mengklaim menjadi staf paling bawah.
“Saya sebagai operator surat perintah membayar saja,” kata Beni saat ditemui Kompas.id di rumahnya, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/4/2023) lalu.
Tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Lernhard Febrian Sirait dan Kepala Seksi Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso.
Baca juga: Kementerian ESDM: Rumah Makan Tidak Boleh Gunakan LPG 3 Kg
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo, Novian Hari Subagio, Abdullah, Rokhmat Annashikhah, Haryat Prasetyo, Hendi, dan Maria Febri Valentine.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengkonfirmasi 10 nama itu masuk dalam dafar cegah yang diusulkan KPK.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta. KPK menyebut, para pelaku kebanyakan berasal dari bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil petinggi Kementerian ESDM. Mereka antara lain, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, Idris Froyoto Sihite.
Penyidik juga telah memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin. Ridwan Djamaluddin kini ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 11 Mei 2023.
Ridwan juga dicecar mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak. “Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud,” ujar Ali.
Laporan reporter: Lailatul Anisah/Syakirun Ni'am | Sumber: Kontan