Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Wanti-wanti Anggota DPR Latar Belakang Artis dalam Terima Endorse, Salah-salah Bisa Gratifikasi

Tessa juga memperingati para artis di Parlemen agar bisa melihat sejauh mana endorse yang diterima berpotensi menjadi bentuk gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Wanti-wanti Anggota DPR Latar Belakang Artis dalam Terima Endorse, Salah-salah Bisa Gratifikasi
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah anggota DPR serta para pejabat negara menghadiri acara sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti artis yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penerimaan endorsement.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan para selebriti dimaksud kini sudah menjadi penyelenggara negara.

Mereka harus berhati-hati apabila endorse yang diambil memiliki kemungkinan conflict of interest atau konflik kepentingan.

Sehingga nantinya memengaruhi kebijakan yang diambil para wakil rakyat berlatar belakang artis tersebut.

"Apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) petang.

"Itu yang perlu diperhatikan oleh teman-teman artis ini," imbuhnya.

Baca juga: KPK Umumkan Nasib Nagita Slavina soal Penerimaan Endorsement usai Raffi Ahmad jadi Pejabat Negara

Berita Rekomendasi

Tessa juga memperingati para artis di Parlemen agar bisa melihat sejauh mana endorse yang diterima berpotensi menjadi bentuk gratifikasi.

Jikalau ada indikasi ke sana, maka mereka harus segera melapor selama 30 hari kerja. Jika tidak, maka berlanjut jadi tindak pidana.

"Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung jadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi, kalau misalnya itu gratifikasi, agar segera dilaporkan untuk amannya, saya pikir begitu," katanya.

22 Artis jadi Anggota DPR

Sebanyak 22 anggota DPR terpilih periode 2024–2029 berlatar belakang sebagai artis telah dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu.

Daftar artis yang lolos ke legislatif itu tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.


Para artis itu termasuk ke dalam 580 anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang menjadi anggota lembaga legislatif periode 2024–2029.

Baca juga: Kejagung Tak Tutup Peluang Periksa Eks Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong

Berikut daftar 22 artis yang ditetapkan menjadi anggota DPR 2024–2029 dan perolehan suaranya:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas