Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ganggu Ketertiban Umum, Kemenkumham Bekukan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ganggu Ketertiban Umum, Kemenkumham Bekukan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Istimewa
Pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate). Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023. Ke-159 negara tersebut di antaranya adalah:

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Baca juga: WNA Bisa Ajukan Permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Pra-Investasi Via Online

Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh dikutip dari laman Kemenkumham, Jumat (16/6/2023).

Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Berita Rekomendasi

Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” papar Achmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas