Wow, PNS Kemenag Makin Makmur, Tunjangan Naik 80 Persen, Berikut Rinciannya
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Para Pagawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama bakalan semakin makmur.
Pasalnya, tunjangan mereka akan dinaikan sebesar 80 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Kemenag teah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2023 Besok 18 Juni, Ini Link Live Streamingnya
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (17/6/2023).
"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.
"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.
"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Baca juga: Kemenag Berikan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri, Pendaftaran Mulai 15 Juni 2023
Tukin PNS Kemenag Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag terbaru diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.
Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag:
Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000