Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Ungkap Utang Tiga Perusahaan Milik Mbak Tutut Senilai Rp 700 Miliar

Kemenkeu menyampaikan tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut Soeharto) memiliki utang senilai Rp 700 miliar

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkeu Ungkap Utang Tiga Perusahaan Milik Mbak Tutut Senilai Rp 700 Miliar
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana, atau yang lebih dikenal dengan nama Mbak Tutut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut Soeharto) memiliki utang senilai Rp 700 miliar kepada negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (20/6/2023).

"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Rio.

Baca juga: Duduk Masalah Utang Pemerintah ke CMNP dengan Utang Tutut ke Pemerintah

Dikatakan Rio, tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Rukmana itu meliputi PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

Rio mengatakan, pihaknya tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu. Sebab, dia menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.

"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yg harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, Rio mengungkapkan, Kementerian Keuangan sendiri telah memanggil Mbak Tutut untuk menindaklanjuti soal utang tersebut. Namun, kata Rio yang hadir justru kuasa hukum.

"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana, yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas