Ketua LPS Kumpulkan Para Bankir Bahas Penguatan Sektor Keuangan
Keberadaan Undangpundang P2SK akan menjadi satu di antara tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders yang dihadiri anggota dewan komisioner LPS dan juga direksi bank-bank umum. Acara ini digelar untuk memberikan update mengenai peran dan fungsi LPS pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"UU P2SK menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas di dalam sektor keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dia juga melihat bahwa keberadaan UU P2SK akan menjadi satu di antara tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Aturan ini, lanjut dia, akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan, di antaranya masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan.
"Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," kata Purbaya.
Baca juga: Ketua LPS Cerita Pernah Kuasai Sarang Hacker: Kalau Mau Tukar Pengalaman Kami Bersedia
Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada LPS. "LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," pungkas Purbaya.