Soal Revisi PP Devisa Hasil Ekspor, Kemenko Perekonomian: Sudah Diajukan ke Presiden
Pengajuan PP soal DHE itu terhitung sudah lama diajukan. Adapun terkait penerbitan PP tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan, revisi peraturan pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menurut Ferry, pengajuan PP soal DHE itu terhitung sudah lama diajukan. Adapun terkait penerbitan PP tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Kalau dalam prosesnya sebetulnya sudah cukup lama diajukan ke Presiden, Cuma beliau menunggu momen dan waktu yang pas. Nanti kita tunggu saja kapan dirilis," kata Ferry dalam Gambir Trade Talk, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Dua Institusi Milik Pemerintah Dorong Peningkatan Devisa Melalui Kegiatan Ekspor
PP terkait Devisa Hasil Ekspor bakal menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Nantinya, kata Ferry eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.
Ferry berujar, devisa tersebut ditempatkan di rekening khusus (reksus). Dia mengaku, para eksportir dibebaskan untuk memilih penempatan DHE.
"DHE SDA paling lambat masuk reksus yaitu akhir bulan ke tiga setelah bulan PPE, dan SDE SDA dapat dilakukan konversi ke rupiah," jelas dia.
Terakhir, Ferry menyampaikan, kebijakan DHE diharapkan bisa masuk sektor keuangan sehingga memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kepada masyarakat ke sektor riil.
"Ini kita harapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita bisa lebih bergerak tinggi lagi. Ketiga, tentu skema LCS kalau yang sekarang gitu ya local currency settlement atau local currency transaction," jelas dia.
Baca juga: Sumbang Devisa 159,6 Triliun, Benny Rhamdani Minta Negara Tambah Anggaran untuk BP2MI
"Jadi 3 hal ini yang kita dorong nih di pemerintah untuk tadi memitigasi perlambatan yang ada, namun di sisi lain optimalkan berbagai peluang yang ada," sambungnya.