Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kejaksaan Agung Periksa Direksi Antam, Arya Sinulingga: Kalau Ada Pelanggaran, Harus Dibersihkan

Komitmen Kementerian BUMN terus menggalakkan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Direksi Antam, Arya Sinulingga: Kalau Ada Pelanggaran, Harus Dibersihkan
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga. Komitmen Kementerian BUMN terus menggalakkan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara perihal Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor dan periksa Direktur PT Aneka Tambang (Antam), perihal adanya dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan praktik korupsi, maka sudah selayaknya untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan, komitmen Kementerian BUMN terus menggalakan program bersih-bersih di seluruh perusahaan pelat merah.

Baca juga: Direksi Diperiksa Kejagung Perihal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas, Ini Tanggapan Antam

Namun menurut Arya, apabila dilihat lebih detail, mayoritas kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) merupakan kasus-kasus lama.

"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya) bukan sekarang. Jadi ya diproses saja. Dari Kementerian BUMN mendukung," papar Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Karena kan toh kita juga sudah kerjasama sama teman-teman di Kejaksaan, jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Arya melanjutkan, Kementerian BUMN tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pimpinan di perusahaan-perusahaan pelat merah untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

"Kita juga ingatkan teman-teman di BUMN jangan sampai melanggar dari garis-garis yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas.

Kemarin (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.

Satu di antaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas