Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Pengusaha Gembira: Pemulihan Ekonomi Bisa Lebih Cepat

Dicabutnya status pandemi maka artinya aktivitas masyarakat di dalam negeri telah kembali normal.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Pengusaha Gembira: Pemulihan Ekonomi Bisa Lebih Cepat
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia akan berdampak positif pada pasar keuangan, pasar saham, pertumbuhan kinerja kredit juga ekonomi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dalam negeri menyambut gembira keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, dicabutnya status pandemi maka artinya aktivitas masyarakat di dalam negeri telah kembali normal.

"Aktivitas kehidupan yang telah kembali normal diharapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian secara lebih cepat lagi," ujar Alphonzus saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes Sebut Kebijakan Masa Endemi Masih dalam Pembahasan

Namun, Alphonzus mengingatkan pemerintah untuk tidak menghentikan berbagai upaya dan berbagai program yang telah dilakukan saat pandemi dalam hal mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab, kata Alphonzus, dampak berat merebaknya virus Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun masih menjadi beban sebagian pelaku usaha.

"Pemerintah diharapkan untuk tetap memberikan perhatian atas berbagai program pemulihan perekonomian sampai dengan beberapa waktu kedepan," tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menambahkan, keputusan pencabutan status pandemi sejalan dengan pencabutan status darurat Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) awal Mei lalu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pencabutan status akan berdampak positif pada pasar keuangan, pasar saham, pertumbuhan kinerja kredit juga ekonomi.

"Sehingga berkorelasi atas dampak positif Indonesia di mata investor. Yang pasti pencabutan akan semakin mendorong mobilitas masyarakat sehingga akan menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, meningkatkan juga angka konsumsi domestik kita," kata Shinta dikutip dari Kontan.

Meski demikian, Ia mengatakan perlu adanya masa transisi untuk penanganan Covid 19 dalam jangka panjang. Pasalnya dengan adanya pencabutan status bukan berarti virus Covid-19 telah hilang.

Shinta mengatakan, protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi harus tetap dijalankan meski kini status pandemi telah dicabut oleh Presiden.

"Meski WHO sudah memandang persiapan Indonesia menghadapi transisi pandemi ke endemi sudah baik. Tentunya prokes tetap perlu dijalankan juga vaksinasi sebagai benteng awal terhadap virus," tegasnya.

Jokowi Cabut Status Pandemu Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu, (21/6/2023).

Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap endemi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Pertimbangannya

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.

Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Gratiskan Vaksin

Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah tetap menggratiskan vaksin Covid-19, meski Indonesia memasuki era endemi.

Profesor bidang Pulmonologi & Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia ini beralasan, capain vaksinasi booster kedua harus diselesaikan sesuai target.

Selain itu, sambil menunggu perkembangan ilmu selanjutnya untuk mengetahui apakah masih perlu divaksin atau tidak, maka sebaiknya pemerintah tetap menggratiskan vaksinasi Covid-19.

"Walaupun keadaan sudah endemi, vaksinasi perlu dilakukan mengingat dampak pandemi yang luar biasa," ungkap Prof Tjandra kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Selain tetap melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat tetap diminta menggunakan m masker di transportasi umum dan ruang publik jika masuk ruangan yang berisiko tertular penyakit yg menular lewat udara.

Kemudian, sedang sakit di saluran pernapasan jenis

"Serta kalau daerah kita sedang polusi udara berat maka baik juga pakai masker. Cuci tangan tentu sebaiknya terus dilakukan karena dapat mencegah penularan berbagai penyakit, bukan hanya Covid-19," ungkap dia.

Serta, saat ada yang terduga sakit maka segera memeriksakan diri agar jelas diagnosisnya dan lalu jelas juga penanganannya.

Terapkan pola hidup bersih dan sehat, termasuk kebiasaan Cerdik, cek kesehatan secara berkala, enyahkan asap rokok dan polusi lainnya, rajin beraktifitas fisik dan olah raga, diet makanan yang bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup dan kelola stress.

"Kebiasaan untuk memprioritaskan pola hidup sehat yang sudah kita jalani selama Covid-19 harus terus ditingkatkan agar masyarakat hidup lebih sehat di hari-hari mendatang," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas