Menko Marves Luhut: Pengusaha Perkebunan Sawit Harus Lapor Mulai 3 Juli
Pelaporan tersebut bakal dimuat dalam satu platform Siperibun selama kurun waktu satu bulan dimulai tanggal 3 Juli 2023.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengusaha perkebunan sawit untuk melaporkan kondisi lahannya disertai bukti izin usaha yang dimiliki.
Luhut mengatakan, pelaporan tersebut bakal dimuat dalam satu platform Siperibun selama kurun waktu satu bulan dimulai tanggal 3 Juli 2023.
Baca juga: Pembentukan PalmCo Dinilai Buka Peluang Petani Sawit Jadi Mitra Perusahaan
"Perusahaan dihimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website Siperibun sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023," kata Luhut dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (23/6/2023).
Luhut mengatakan, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Nantinya, kata Luhut, melalui pembentukan Satgas dan pelaporan portal Siperibun pemerintah bakal memiliki data perusahaan sawit yang lengkap.
"Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," ujar dia.
"Satgas juga tengah kembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, Satgas akan melakukan live tracking untuk kasus sawit di kawasan hutan," jelasnya.
Bahkan, lanjut Luhut, Satgas memiliki hak untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau
"Kita juga punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang kita miliki. Perusahaan akan dipanggil untuk konfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki," ujar dia.
"Saya harap satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya," sambungnya.