Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dilarang Beroperasi, Kresna Life Diminta Kembalikan Uang Nasabah

Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life diperintahkan untuk mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dilarang Beroperasi, Kresna Life Diminta Kembalikan Uang Nasabah
Kontan
Nasabah Kresna Life melakukan aksi demo menuntut uangnya dikembalikan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life diperintahkan untuk mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan para pemegang saham pengendali dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah.

Izin operasi Kresna Life sendiri telah dicabut oleh OJK pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Prospek Kendaraan Listrik Menjanjikan, Perusahaan Asuransi Senang Karena Tarifnya yang Lebih Rendah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah pembayaran ganti rugi ini telah disampaikan melalui perintah tertulis.

"OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

OJK memberikan waktu 3 bulan untuk pihak-pihak tersebut melaksanakan perintah tertulis dari OJK. Dia menegaskan, pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan maupun tidak melaksanakan perintah pertulis.

"Kami memberi waktu selama 3 bulan. Apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Berita Rekomendasi

Perintah ini, kata Ogi, merupakan upaya OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, maupun tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Nomor 2023 dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK juga telah beberapa kali mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Baca juga: BUMN Asuransi Ini Raih Predikat Patuh Persaingan Usaha dari KPPU

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Friderica.

Korban Bisa Menuntut

Salah satu korban Kresna Life Christian tak memungkiri akan ada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Bisa saja melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan sangat minim sekali (lewat likuidasi)," ucap Christian kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (23/6).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas