Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaran, Berlaku sampai 29 Desember 2023, Simak Rinciannya
Bapenda DKI Jakarta mengumumkan jadwal pemutihan yang berlaku mulai 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaran ini dilakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun atau HUT ke-496 DKI Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan jadwal pemutihan yang berlaku mulai 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar keterangan yang dirlis Bapenda.
Lebih lanjut Bapenda menjelaskan pemberian pemutihan ini dilaksanakan selain untuk memperingati HUT DKI Jakarta.
Namun juga untuk memudahkan serta meringankan beban masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak.
Sesuai dengan surat putusan dari Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023. Dengan begini diharap pemilik kendaraan secara proaktif mau membayar pajak kendaraannya.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.
Baca juga: Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023
Adapun program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Cara membayarkan pajak kendaraan bermotor
Pembayaran taguhan pajak kendaraan bermotor atau PKB bisa dilakukan wajib pajak tanpa harus mendatangi kantor Ssamsat.