Pemerintah Minta Utang Rafaksi Minyak Goreng Diaudit, Ini Respons BPKP
Kementerian Perdagangan telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh merespons permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen.
Menurut Ateh, tidak semua permohonan audit bisa dipenuhi.
“Tidak semua permintaan dipenuhi kan pasti lihat kondisi permasalahan,” tuturnya usai RDP dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Soal Utang Rafaksi Rp800 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan Tak Masalah Jika Peritel Tempuh Jalur Hukum
Diketahui, Kementerian Perdagangan telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.
Sebab jumlah utang yang harus dibayar beragam. Ada yang sejumlah Rp 747 miliar bila merujuk hasil verifikasi PT Sucofindo.
Ada juga yang berjumlah Rp 812 miliar bila merujuk pada angka yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ya belum lah (diaudit),” tegas Ateh.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa utang rafaksi minyak goreng baru akan dibayarkan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa audit tersebut guna mencari jumlah sebenarnya yang harus dibayarkan oleh pemerintah melalui BPDPKS.
"Pemerintah memang harus bayar. Lalu, berapa yang dibayar? Ada Rp 800 miliar, Rp 600 miliar, Rp 400 miliar, dan Rp 350 miliar.
Baca juga: BPDPKS Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar
Maka, kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu (BPKP). Kalau dia sudah diaudit, kan enggak mungkin ada temuan (jumlah harga berbeda) lagi," katanya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen utang rafaksi minyak goreng kepada BPKP.
Maka dari itu, yang bisa dilakukan saat ini, kata Isy, adalah menunggu hasil kajian dari BPKP.
'Ya kita tunggu prosesnya, dong. Kan kita sudah memberikan. Baru entry meeting-nya kemarin. Dari entry meeting itu, kita sudah menyerahkan semua dokumen. Nah, hasil kajian dari BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.