Berlaku Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, hingga Setor Tunai, Begini Caranya
Rincian cara melakukan transaksi transfer, setor, dan tarik tunai menggunakan kode QRIS
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan inovasi baru yang memungkinkan pengguna fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan sejumlah transkasi
Dalam pengumuman resminya, per Agustus mendatang barcode QRIS dapat digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai, transfer, hingga setor tunai.
Lewat kecanggihan ini, tansaksi penarikan uang tunai, transfer, hingga setor tunai tidak lagi mengharuskan pengguna untuk pergi ke ATM.
Lantaran, pengembangan fitur QRIS makin membuat transaksi berbagai keuangan semakin praktis dan efisien.
Dengan begini, inklusi keuangan dapat terdorong, karena fitur ini bisa digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Seperti yang telah diinformasikan, sebelum fitur ini dirilis, BI sudah melakukan uji coba terlebih dahulu selama 2 tahun terakhir ini.
"Jadi, jika di daerah tersebut tidak ada ATM maupun bank, transaksi transfer, tarik, maupun setor tunai bisa dilakukan selama ada merchant QRIS," jelas Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Kamis (22/6/2023).
Adapun cara transfer, setor, dan tarik tunai menggunakan QRIS yakni sebagai berikut :
Cara menggunakan QRIS untuk transfer
Melansir situs resmi BI, pengguna QRIS bisa melakukan transfer dana ke pengguna lain menggunakan QR code, baik antar Penyedia Jasa Pemmbayaran (PJP) bank, maupun PJP bank dan non-bank.
Begini caranya :
- Pindai atau scan kode QRIS yang sudah di-generate oleh pihak penerima dana terlebih dahulu;
- Selanjutnya pilih sumber dana;
- Pastikan jumlah dana yang akan ditransfer;