Berlaku Mulai Hari Ini, Harga Pembelian Gula Kristal Putih di Tingkat Petani Jadi Rp 12.500
Bapanas mematok harga pembelian Gula Kristal Putih di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per Kilogram (Kg). Aturan tersebut berlaku mulai hari ini
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mematok harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per Kilogram (Kg). Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, penyesuaian harga dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung.
Baca juga: Kepala Bapanas Sebut Daging Ayam Rp 50 Ribu Hasil Temuan Jokowi di Pasar Palmerah Adalah Ayam Filet
Kata dia, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir.
"Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani," kata Arief dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Kaget Harga Daging Ayam Mencapai Rp50 Ribu, Bapanas Ungkap Penyebab Melonjaknya Harga
Arief menyatakan, harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan).
"Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per Kg, dari Rp 11.500 per Kg menjadi Rp 12.500/kg," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi.
Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp. 589.229 per ton tebu menjadi Rp. 650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen.
"Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden," ucapnya.
Adapun terkait penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Badan Pangan Nasional mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha.
"Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen," terangnya.
Terkait besaran harga yang ditetapkan, Arief menjelaskan, sebelumnya pembahasan telah dilakukan dalam beberapa kali dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.
"Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per Kg ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional. Kita lakukan agar memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak," papar dia.