OJK: Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Melambat pada Mei 2023
OJK menyatakan, pada Mei 2023, kredit perbankan tumbuh 9,39 persen year on year atau secara tahunan menjadi Rp 6.577 triliun
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pada Mei 2023, kredit perbankan tumbuh 9,39 persen year on year atau secara tahunan menjadi Rp 6.577 triliun didorong pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit bank umum swasta nasional tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 15,2 persen year on year.
Sementara itu, seiring pengetatan likuiditas global, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2023 melambat menjadi 6,55 persen year on year atau sebesar Rp 8.007 triliun.
Baca juga: OJK Catat IHSG Menguat 0,43 Persen di Juni 2023, Tapi Modal Asing Keluar Rp4,4 Triliun
"Utamanya didorong penurunan pada giro ke level 8,35 persen year on year," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Dian menyampaikan, likuiditas industri perbankan pada Mei 2023 dalam level memadai dengan rasio likuiditas sangat terjaga.
Baca juga: Jadi Ketua ACMF 2023, OJK Dorong Pembangunan Berkelanjutan Pasar Modal di ASEAN
Di mana, rasio Alat Likuid kepada Non Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27 persen dan 27,52 persen.
"Jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," pungkas Dian.