Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bantah Tudingan Menkop Teten Masduki, Project S TikTok Shop Tidak Ada di Indonesia.

TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bantah Tudingan Menkop Teten Masduki, Project S TikTok Shop Tidak Ada di Indonesia.
Flickr/Solen F.
TikTok Indonesia menegaskan Project S TikTok Shop tidak ada di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia mengklarifikasi tudingan Project S TikTok Shop akan  merugikan para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.

TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.

"Inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (terkait Project S TikTok Shop) tidak tersedia di Indonesia," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/7/2023).

"Tdak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut TikTok Indonesia.

TikTok Indonesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa fitur Project S ini akan diluncurkan di Indonesia.

TikTok Indonesia juga menyatakan komitmen mereka memberdayakan penjual lokal dan UMKM di Indonesia, serta akan terus berinvestasi di Tanah Air.

BERITA REKOMENDASI

"Salah satunya adalah inisiatif TikTok Jalin Nusantara yang telah diumumkan pada acara TikTok SEA Impact Forum," ujar TikTok Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Kemendag Bantah Tudingan Revisi Permendag Nomor 50/2020 Mandeg, Begini Penjelasannya


“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

Sita Perhatian Anggota DPR

Pemerintah didesak bergerak cepat melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor, khususnya dari China.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menanggapi platform sosial commerce yakni Project S TikTok Shop.

"Fitur baru TikTok ini berpotensi mengancam produk UMKM lokal di pasar digital dalam negeri. Karena fitur baru TikTok tersebut hanya memprioritaskan produk UMKM China maka UMKM Indonesia terpinggirkan," kata Amin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/7/2023).

Amin menyebut, Project S ini berbeda dengan fitur di aplikasi TikTok yang sudah ada selama ini.

Di fitur lama, TikTok masih memberikan tempat bagi UMKM Indonesia untuk berjualan di fitur tersebut dan memberikan komisi penjualan bagi UMKM. "Di fitur baru ini UMKM Indonesia dipinggirkan. Sementara pasar yang disasar adalah pasar dalam negeri," kata Amin.

Menurutnya, hal yang lebih mengkhawatirkan adalah akal muslihat TikTok dalam mendominasi pasar Indonesia melalui fitur social commerce tersebut.

Baca juga: TikTok Shop Rugikan UMKM, Menkop Teten Masduki Minta Revisi Permendag Nomor 50 Dipercepat

Modusnya, TikTok akan membuat trend produk baik fashion, aksesoris dan beragam produk lainnya.

"TikTok akan mempopulerkan atau memviralkan trend produk yang mereka setting, lalu diproduksi oleh UMKM China dan dijual lewat platform social commerce Tik Tok. Ini jelas mengancam UMKM kita," kata Amin.

Strategi lainnya, dan ini bagian dari marketing intelligent, mereka akan membuat berbagai jenis dan model produk yang viral dan disukai pengguna Tik Tok, kemudian mereka produksi di China.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Digital: Permendag PPMSE Perlu Masukkan Unsur Social Commerce

Besarnya pasar digital (E-commerce) saat ini memang menggiurkan dengan volume tahunan tidak kurang dari Rp5.400 triliun. Tanpa aturan yang memihak UMKM, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar produk asing, terutama dari China.

"Dengan kondisi dan kemampuan daya saing UMKM kita, sulit bagi UMKM untuk bisa bersaing," tegas Amin.

Karena itu, jalan satu-satunya bagi pemerintah untuk saat ini membuat aturan yang bisa melindungi UMKM Indonesia. Salah satunya merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 agar lebih melindungi UMKM Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas