Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSP Nilai Penggunaan Pusat Data Nasional Untuk Izin Usaha Berbasis Resiko Belum Berjalan

Situasi itu dinilai memiliki risiko pada penyelenggaraan sistem OSS RBA karena keterbatasan infrastruktur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KSP Nilai Penggunaan Pusat Data Nasional Untuk Izin Usaha Berbasis Resiko Belum Berjalan
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden menilai penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), masih belum berjalan.

Situasi itu dinilai memiliki risiko pada penyelenggaraan sistem OSS RBA karena keterbatasan infrastruktur yang ada di Kementerian Investasi/BKPM.

Apabila sistem OSS-RBA terganggu, maka berdampak negatif bagi pelaku usaha dan iklim investasi.

Baca juga: Danareksa Investment Management Berganti Nama Menjadi BRI Manajemen Investasi

“Kondisi ini belum sejalan dengan semangat penerapan OSS-RBA, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Sudiyarto, di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Perpres No 132/2022 tentang Arsitektur SPBE, setiap instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional (PDN).

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Sektor Swasta Australia Investasi di Ibu Kota Nusantara

Regulasi tersebut juga berlaku untuk penerapan OSS-RBA.

Berita Rekomendasi

Namun sejauh ini Kementerian Investasi/BKPM sebagai pengelola OSS-RBA belum sepenuhnya menggunakan PDN atau pun PDN Sementera yang dikelola Kementerian Informatika dan Komunikasi.

Menurut Sudiyarto, pihak Kementerian Investasi/BKPM menyatakan masih perlu memahami lebih dalam soal PDN/PDN Sementara, termasuk aspek keamanannya.

Namun, sambung dia, semakin hari penggunaan OSS-RBA semakin besar. Hingga saat ini OSS-RBA sudah menerbitkan 4,6 juta NIB dengan total proyek sejumlah 10 juta proyek atau kegiatan.

“BKPM masih menyimpan sebagian besar data di data center internal. Penggunaan PDN untuk data utama saja. Karena ada kekhawatiran apabila terjadi masalah pada infrastruktur PDN maka dapat menghambat layanan,” terangnya.

Menanggapi persoalan tersebut, kata Sudiyarto, Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengelola PDN segera merespon kebutuhan Kementerian Investasi/BKPM, agar data OSS-RBA sepenuhnya bisa dipindahkan ke PDN.

Sejauh ini, Kominfo bekerja sama dengan Telkom sudah menyediakan PDN Sementara dengan spesifikasi tinggi dan tingkat keamanan tersertifikasi.

Baca juga: Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Ini Modus Investasi yang Dipakai Menipu

Pembangunan PDN sendiri direncanakan akan rampung pada Oktober 2024.

“Kami (KSP) juga menekankan pentingnya Kominfo menjamin proses migrasi pusat data berjalan baik dan tidak mengganggu proses pelayanan perizinan yang sedang berjalan,” tutur Sudiyarto.

Sebagai informasi, penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) pada program SPBE di seluruh instansi pemerintah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo.

Penggunaan PDN bertujuan untuk mempercepatan konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara atau data pribadi WNI, serta efisiensi anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas