Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking

Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking.

Mulai Senin (10/7/2023) hari ini, Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.

Denda tilang, dapat dibayarkan di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking.

Baca juga: Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara, Hanya yang Bersertifikat

Dikutip dari laman etilang.info, inilah cara membayar denda tilang:

1. Bayar tilang via Teller BRI

BERITA TERKAIT

- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Polisi Adakan Razia saat Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Jangan Tak Pasang Plang Tanda Razia

2. Bayar tilang via ATM BRI

Ilustrasi gerai ATM BRI.
Ilustrasi gerai ATM BRI. (Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas