Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking

Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023. 

Diketahui, Korlantas Polri  akan menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua minggu, mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).

Operasi Patuh 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi Patuh 2023 akan menyasar 14 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.

Dikutip dari Instagram @ntmc_polri, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Patuh 2023:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Rekomendasi Untuk Anda

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas