Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Daftar Proyek Reklamasi Tak Berizin yang Disegel KKP Hingga Juli 2023

Dalam kurun waktu tujuh bulan atau hingga Juli ini, KKP telah menyegel empat proyek reklamasi yang masih beraktivitas meski tak memiliki izin

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Daftar Proyek Reklamasi Tak Berizin yang Disegel KKP Hingga Juli 2023
Endrapta Pramudhiaz
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, milik PT Bangun Menorah Indonesia (BMI) pada Kamis (8/6/2023) 

Adapun dasar hukum yang dilanggar oleh PT BTII adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penyegelan proyek reklamasi di Batam milik PT BMI

Kemudian pada Mei 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) kembali menyegel sebuah wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam.

Adapun penyegelan ini disebabkan oleh perusahaan yang melakukan reklamasi, PT BMI, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin reklamasi.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono hadir langsung melakukan penyegelan wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi ini mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran tak patuh perizinan.

"Ini adalah satu contoh yang coba kita tertibkan dengan baik. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mestinya diurus dulu [perizinannya]," kata Trenggono, Kamis (8/6/2023).

"Kemudian, akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi dan sebagainya," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Trenggono mengatakan, operasional di wilayah reklamasi ini akan dihentikan dulu selama perizinan diurus oleh perusahaan terkait.

"Ini sekarang ditutup. Kita hentikan (operasionalnya). Karena kalau mau dibongkar ya percuma. Terus terang saja, ini di bawahnya sudah rusak," ujarnya.

Ke depannya, Trenggono menegaskan tak akan hanya sekadar menghentikan operasional untuk sementara waktu, tetapi akan membongkar reklamasinya.

"Ke depannya pasti kita bukan hanya hentikan. Kita minta bongkar. Efek jeranya bisa seperti itu. Nanti kalau sudah begini, terus kemudian hanya misalnya mengurus izin terus diperbolehkan lagi, untuk kasus ini, semua akan minta seperti itu," kata Trenggono.

Penyegelan proyek reklamasi milik PT DIA di Kepulauan Riau

Baru-baru ini, KKP kembali menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan, lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT. DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas